{Sehingga melewati pangkal khaisyum}, maksudnya adalah apabila sesuatu melewati pangkal khaisyum, maka batal puasanya.
Jadi, yang disebut khaisyum oleh fukaha klasik secara akurat adalah area olfactory ini yang letaknya di bagian atas rongga hidung nasal cavity.
Dengan keluarnya fatwa itu pun menepikan kekhawatiran batalnya puasa seorang muslim yang dites swab karena pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.