Di UU itu dikedepankan bahwa jangan berikan penghasilan di bawah UMR.
Di UU ini diutamakan bahwa jangan memberikan upah di bawah UMR.
Upah haji ini harus dilakukan sekiranya seseorang itu telah memenuhi syarat-syarat wajib menunaikan haji, tetapi tidak dapat melaksanakannya kerana sebab-sebab tertentu.