Apakah Caranya itu sama seperti shalat wajib biasa atau di qadha? Selagi mana tidak diqada selagi itulah hutang solatnya tertanggung atas bahunya.
Jumhur mayoritas ulama berpendapat wajib diqadha.
Jika seseorang tidak mengetahui jumlah shalat yang ditinggalkannya, maka ia wajib mengqadha shalat dengan jumlah yang diyakininya sebanyak jumlah shalat yang ditinggalkannya.