Qashdu di sengaja Melakukan Talak akan sah jika ada kesengajaan mengucapkan talak dengan maksud untuk menalak dan juga bukan maksud yang lainnya.
Tambahan, ketika itu, si istri dalam keadaan suci, tidak sedang haid.
Hendaknya Pernikahan Tersebut Adalah Pernikahan Yang Sah Baik Secara Lahir Atau Pun Batin.
Jika kalimat itu diniati talak, maka jatuhlah talak.
Demikianlah artikel dari tentang Talak Adalah : Pengertian, Hukum, Rukun, Jenis, Macam, semoga bermanfaat.
Talak dengan Isyarat : Talak dengan isyarat hanya berlaku bagi suami yang tidak bisa berbicara bisu atau tuna wicara dan tidak bisa menulis ataupun membaca, isyarat berupa gerakan yang mengandung makna pengganti ucapan talak bagi orang yang tidak dapat berbicara dan menulis ataupun membaca.