Akhirnya disudahi dengan kalimat Tauhid.
Adapun adzan kedua diserukan ketika masuk waktunya.
Imam dalam shalat adalah orang yang memimpin shalat dan berdiri paling depan atau di depan makmum.
Maka dari itu, mempercepat bacaan iqamah lebih etis.
Bagi orang arab tidak boleh adzan dengan selain bahasa arab.
Hanafiyah berpendapat bahwa iqamah bagi wanita adalah makruh sebagaimana adzan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas dan Ibnu Umar, dank arena pada dasarnya mereka harus menutup diri sedangkan mengeraskan suara baginya adalah haram.