Dalam arti yang luas, korupsi diartikan sebagai sebuah penyalahgunaan jabatan resmi oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
S menyatakan bahwa tenaga kerja ialah penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Namun kenyataannya, pada masa Orde Baru presiden Soeharto lebih banyak memberikan contoh buruk daripada contoh baik.