Selain bisa diminum air ini bisa juga digunakan untuk bersuci.
Sedangkan menurut istilah ahli fikih berarti membersihkan diri dari hadas atau najis, seperti mandi, berwudlu atau bertayamum.
Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.