Namun, yang utamanya adalah meninggalkan perbuatan tersebut.
Berbeda dengan mani, setelah keluar, ia akan menimbulkan rasa lemas.
Namun, bagaimana pula jika kita berkhayal dengan sesuatu yang menaikkan nafsu syahwat hingga menyebabkan keluar air mani, apa pula hukumnya dan masih sah atau tidak puasa kita? Oleh itu, sekiranya keluar air mani, maka puasanya batal dan wajib ke atasnya untuk menggantikannya tanpa dikenakan kafarah.