Mengenai hukum shalat gerhana, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama, sebagian ulama menyatakan hukum shalat gerhana adalah Sunnah Mu'akkaddah sangat-sangat ditekankan dengan alasan mereka membatasi shalat wajib adalah shalat yang lima waktu, namun sebagian ulama yang lain menyatakan hukum shalat gerhana adalah wajib.
Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan itu apabila aku disuruh dan aku adalah tergolong dari golongan Islam.
Wajjahtu wajhia lillazi fataras sama-wati wal-ardha hanifam-muslimaw-wama ana minal-musyrikin.