Penanya yang Budiman Memasukkan suatu benda ke dalam rongga badan atau kepala melalui anggota badan yang terbuka manfadz maftuh itu dapat membatalkan puasa, jika orang tersebut melakukannya secara sengaja, ingat bahwa dia sedang puasa dan mengetahui keharamannya.
Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan.
Jika seseorang menahan kurma, koin dirham atau selainnya di dalamnya, maka puasanya tidak batal selama tidak ada bagian yang terpisah dan tertelan dari kurma dan semisalnya.