Tujuannya supaya kita dapat menghindari hal-hal yang buruk atau dosa.
Mulai dari hal kecil yang dijadikan kebiasaan baik, sehingga untuk melakukan dosa menjadi sesuatu yang tabu untuk dilakukan.
Perbedaan kondisi pertama yang kedua adalah: pada kondisi pertama, ia meninggal dalam keadaan iman dan jenazahnya masih wajib untuk dimandikan, dikaffani, dishalati dan dikubur secara Islami.