Sholat ini memiliki hukum fardhu kifayah.
Namun jika seluruh kaum muslimin meninggalkan sholat jenazah maka kaum muslimin tersebut berdosa.
Fardhu kifayah sendiri artinya wajib dan ditujukan oleh orang banyak namun jika sebagian orang muslim sudah melakukannya maka kewajiban tersebut telah gugur bagi muslim yang lainnya.
Sunat memasang setanggi terutamanya ketika mengeluarkan najis untuk menghilangkan bauan busuk.
Artinya: Ya Allah janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalannya dan ampunilah kami dan dia.
Waktu Shalat Dalam Shalat jenazah tidak ditentukan waktunya secara khusus, ia dapat dilakukan kapan saja, siang maupun malam hari, kecuali 3 waktu tertentu seperti saat matahari terbit hingga agak meninggi, ketika matahari tepat berada di tengah langit atau tepat tengah hari hingga ia telah condong ke barat, dan ketika disaat matahari hampir terbenam, hingga terbenam sama sekali.