Yusof Al-Qaradawi, Panduan memahami syariat Islam, Pustaka Ilmi, 1998, ms.
Sebab, terkadang pelaku tewas akibat pemukulan berulang-ulang sehingga si penuntut kehilangan hak mengqishas karena pembunuhan.
Apabila pintu rumah terbuka, atau penjaganya tertidur di malam hari, maka rumah itu bukan kategori tempat penyimpanan.
Apabila seseorang mencuri hewan ternak pada saat penggembala tertidur, atau mencuri ternak yang luput dari pandangan penggembala karena terhalang sesuatu, maka pencurinya tidak boleh dihukum potong tangan.
Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki.
Had as-Sariqah Hukuman mencuri untuk menjaga harta 5.