Sebagian ulama menyatakan dua marhalah itu setara jarak 80,64 kilometer, sebagian lainnya menyatakan 88,74 kilometer.
Menurut Jumhur mayoritas ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya.
وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ.
Menghindari hal-hal yang merusak niat qasar, yaitu timbulnya keraguan pada diri musafir dalam menentukan antara akan mengqasar salatnya atau tidak.
Salat Jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu.
Salat juga merupakan tiang agama.