.
Tetapi jika darah tersebut masuk tanpa sengaja, maka hal tersebut juga tidak dijadikan masalah.
Para ulama terdahulu hanya membahas hukum bersiwak ketika puasa dan tidak membahas bersikat gigi.
Saya cuma mengikuti bapak-bapak di depan saya.
Syekh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum suntikan di pembuluh atau lengan pada siang hari di bulan Ramadan; apakah membatalkan puasa? Sedangkan setelah masuk waktu Zuhur menurut pendapat muktamad kuat hukumnya makruh.
Baca Juga: Cabut Gigi Saat Puasa, Ini Hukumnya Tak hanya tambal gigi, hukum cabut gigi saat Ramadan juga sama, yakni tak akan membatalkan puasa.